Tugas Organisasi manajemen Rumah Sakit
Rumah sakit adalah pusat pelayanan kesehatan yang sangat penting dalam masyarakat yaitu melakukan pelayanan melalui pendekatan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dan dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumah sakit juga dituntut untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sebuah kualitas rumah sakit dapat berpengaruh pada citra rumah sakit tersebut. Untuk itu rumah sakit harus memiliki pengorganisasian dan manajemen yang baik.
Manajemen rumah
sakit adalah koordinasi antara berbagai sumber daya (unsur manajemen) melalui
proses perencanaan, pengorganisasian, kemampuan pengendalian untuk mencapai
tujuan rumah sakit. Banyak hal-hal yang harus diperhatikan dalam manajemen
rumah sakit agar pelaksanaan program dan sistem – sistem yang ada di rumah
sakit dapat berjalan dengan baik.
Untuk itu perlu
dilakukan pembahasan secara lebih rinci mengenai organisasi dan manajemen rumah
sakit ini. Sehingga kita mengetahui bagaimana organisasi dan manajemen rumah
sakit yang baik, karena hal ini merupakan hal sangat penting yang harus
diperhatikan demi berjalannya kinerja di rumah sakit yang sesuai sehingga
memberikan pengaruh yang bagus pada
kualitas rumah sakit .
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka timbul permasalahan,
rumusan masalah dalam makalah mengenai organisasi dan manajemen rumah sakit
adalah :
a. Apakah pengertian organisasi manajemen rumah sakit ?
b. Apa saja jenis- jenis rumah sakit ?
c. Bagaimana manajemen fungsional dan manajemen mutu di rumah sakit ?
d. Bagaimana sistem informasi rumah sakit ?
e. Bagaimana pemecahan masalah dan pengambilan keputusan di rumah
sakit ?
f. Bagaiman pola evaluasi manajemen rumah sakit ?
1.3.
Tujuan
Tujuan Umum dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui
bagaimana organisasi dan manajemen yang ada di dalam rumah sakit. Tujuan
ini dapat dijabarkan secara khusus, sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui pengertian organisasi manajemen rumah sakit
b. Untuk mengetahui jenis- Jenis Rumah Sakit
c. Untuk mengetahui manajemen fungsional dan manajemen mutu di rumah
sakit
d. Untuk mengetahui sistem informasi rumah sakit
e. Untuk mengetahui pemecahan masalah dan pengambilan keputusan di
rumah sakit
f. Untuk mengetahui evaluasi manajemen rumah sakit
1.4.
Manfaat
Dari penyusunan makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan
dan wawasan kepada mahasiswa terkait organisasi dan manajemen di rumah sakit.
Sehingga mahasiswa dapat memahami secara lebih rinci dan dapat mengaplikasikan
ilmu pengetahuan yang diperoleh dengan baik .
Pengertian Organisasi Manajemen Rumah Sakit
Organisasi
secara etimologi berasal dari bahasa latin organizare, kemudian (inggris)
organize yang berarti membentuk suatu kebulatan dari bagian-bagian yang berkaitan
satu sama lainnya. Pengertian organisasi menurut Dimok (1996:26), “Organisasi
adalah perpaduan secara sistematika dari bagian-bagian yang saling bergantung
atau berkaitan untuk membentuk satu kesatuan yang bulat melalui kewenangan,
koordinasi dan pengawasan dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan”.
Sedangkan pendapat tentang organisasi menurut Hermaya
(1996:26), “Organisasi adalah tempat atau wahana proses kegiatan kumpulan
orang-orang yang bekerja sama mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengerjakan
usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan”.
Jadi Organisasi rumah sakit adalah suatu organisasi yang
di bangun untuk mempermudah, mempercapat para masyarakat agar lebih efisien
jika ingin pergi ke rumah sakit, sehingga prosedur-prosedur yang ada disana
semakin mudah untuk di lakukan oleh para pasien atau konsumen-konsumen yang
berada di rumah sakit. Serta bukan hanya untuk para pasien saja tapi ini semua
suatu organisasi juga berguna untuk para instasi-instasi yang ada di dalam
rumah sakit tersebut sehingga mereka semua dapat bekerja dengan lebih mudah,
cepat dalam melayani pasien-pasien yang datang ke rumah sakit tersebut dan juga
mempermudah kerja mereka sendiri
Sedangkan pengertian
manajemen Menurut Koontz and Donnel (1972) , ”Management is getting thing done through the
efforts of other people” (Manajemen adalah terlaksananya pekerjaan melalui
orang-orang lain).
Menurut G.R. Terry, Manajemen adalah suatu proses atau
kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok
orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata.
Jadi Manajemen rumah sakit adalah koordinasi antara
berbagai sumber daya (unsur manajemen) melalui proses perencanaan,
pengorganisasian, kemampuan pengendalian untuk mencapai tujuan rumah sakit
seperti: Menyiapkan sumber daya, mengevaluasi efektivitas, mengatur pemakaian
pelayanan, efisiensi, Kualitas.
Manajemen di Rumah Sakit haruslah dilaksanakan seperti “bebek merenangi kolam,” tampak tenang di
permukaan dan tetap aktif bergerak di bawah permukaan (Wilan, 1990). Hal ini
perlu dilakukan karena rumah sakit berhadapan dengan orang khususnya orang
sakit sehingga harus tampak tenang di satu pihak. Di pihak lain, karena
kompleksnya masalah yang dihadapi di rumah sakit, maka para manajernya harus
betul-betul aktif bergerak terus untuk mampu memberi pelayanan yang terbaik.
2.2.
Jenis- Jenis Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang
menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rawat Inap
adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi
dan atau pelayanan kesehatan yang lainnya dengan menginap di rumah sakit.
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayan kesehatan lainnya tanpa menginap di
rumah sakit. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan daruratan medik yang
harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian
atau cacat.
Jenis dan klasifikasi Rumah Sakit di Indonesia di atur
dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada BAB VI pasal 18 sampai dengan
pasal 24. Pada pasal 18 dijelaskan bahwa jenis Rumah Sakit dapat dibagi
berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya.
1.
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan,
Rumah Sakit di kategorikan menjadi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
a.
Rumah Sakit Umum
Rumah
Sakit Umum adalah jenis rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada semua
bidang dan jenis penyakit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 340/MENKES/Per/III/2010 Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi
:
1.
Rumah Sakit Umum Kelas A
Rumah Sakit Umum Kelas A adalah Rumah
Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4
(empat) spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga
belas) sub spesialis. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas
A meliputi :
a. Pelayanan
Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi
Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana
b. Pelayanan
Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh
empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan resusitasi dan
stabilisasi sesuai dengan standar.
c.
Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari
Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi.
d. Pelayanan
Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik, dan Patologi Anatomi.
e. Pelayanan
Medik Spesialis lain sekurang kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga
Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung, Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin,
Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan
Kedokteran Forensik.
f.
Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri
dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi,/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti,
Prosthodonti, Pedodonsi, dan Penyakit Mulut
g. Pelayanan
Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan
Kebidanan.
h. Pelayanan
Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan
Anak, Obsteri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan,Syaraf, Jantung
dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut.
i.
Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari
Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan
Rekam Medik.
j.
Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari
Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas,
Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah,
Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih
Ketersediaan
tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawwah ini akan
dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di tipa jenis dan ingkat pelayanan pada
Rumah Sakit Umum tipe A :
a. Pada
Pelayanan Medik Dasar minimala harus ada
18 orang dokter umum dan 4 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
b. Pada
Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 orang dokter
spesialis dengan masing-masing 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
c.
Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik
harus ada masing-masing minmal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1
orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
d. Pada
Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 orang dokter
spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
e. Untuk
Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut harus ada masing-masing minmal 1 orang
dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap
f.
Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada
masing-masing minimal 2 orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 orang
dokter subspesialis sebagai tenaga tetap
g. Perbandingan
tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga
keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit
h. Tenaga
penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
Sarana
Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas A harus memenuhi
standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran
nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas A harus memenuhi standar yang telah ditetapkan
oleh undang-undang.
Jumlah
tempat tidur di Rumah Sakit Umum tipe A minimal terdapat 400 buat tempat
tidur. Sedangkan dari segi administrasi
dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas A terdiri dari struktur organisasi dan
tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas A paling sedikit
terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan
medik, unsur keperawatan, unsur penungjang medis, komite medis, satuan
pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan yang
dimaksud dengan tata laksana meliputi tata laksana organisasi, standar
pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah
Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Contoh
: RSU Dr Cipto Mangunkusumo, RS PAD Gatot Soebroto, RS Jiwa Jakarta
2.
Rumah Sakit Umum Kelas B
Rumah Sakit Umum Kelas B adalah Rumah
Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling
sedikit 4 (spesialis dasar), 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan)
spesialis lain dan 2 (dua) sub spesialis dasar. Kriteria, fasilitas dan
Kemampuan Rumah Sakit Kelas B meliputi :
a. Pelayanan
Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi
Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana
b. Pelayanan
Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh
empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan resusitasi dan
stabilisasi sesuai dengan standar.
c.
Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari
Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi.
d. Pelayanan
Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik.
e. Pelayanan
Medik Spesialis lain sekurang kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas)
pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung, Pembuluh
Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah
Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
f.
Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri
dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi,/Endodonsi, Periodonti
g. Pelayanan
Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan
Kebidanan.
h. Pelayanan
Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi,
Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
i.
Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari
Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas,
Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah,
Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Ketersediaan
tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan
dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah
Sakit Umum Kelas B :
a. Pada
Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada
12 orang dokter umum dan 3 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
b. Pada
Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 3 orang dokter
spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
c.
Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik
harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1
orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
d. Pada
Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter
spesialis setiap pelayan dengan 4 orang
dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda
e. Untuk
Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut harus ada masing-masing minmal 1 orang
dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap
f.
Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada
masing-masing minimal 1 orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 orang
dokter subspesialis sebagai tenaga tetap
g. Perbandingan
tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga
keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit
h. Tenaga
penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
Sarana
Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas B harus memenuhi
standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki oleh Rumah
sakit kelas B harus memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh Menteri.
Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas B harus
memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Jumlah
tempat tidur di Rumah Sakit Umum kelas B minimal terdapat 200 buat tempat
ti