Senin, 31 Oktober 2016



Tugas Organisasi manajemen Rumah Sakit 

 


Rumah sakit adalah pusat pelayanan kesehatan yang sangat penting dalam masyarakat yaitu melakukan pelayanan melalui pendekatan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dan dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumah sakit juga dituntut untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sebuah kualitas rumah sakit dapat berpengaruh pada citra rumah sakit tersebut. Untuk itu rumah sakit harus memiliki pengorganisasian dan manajemen yang baik.
            Manajemen rumah sakit adalah koordinasi antara berbagai sumber daya (unsur manajemen) melalui proses perencanaan, pengorganisasian, kemampuan pengendalian untuk mencapai tujuan rumah sakit. Banyak hal-hal yang harus diperhatikan dalam manajemen rumah sakit agar pelaksanaan program dan sistem – sistem yang ada di rumah sakit dapat berjalan dengan baik.
            Untuk itu perlu dilakukan pembahasan secara lebih rinci mengenai organisasi dan manajemen rumah sakit ini. Sehingga kita mengetahui bagaimana organisasi dan manajemen rumah sakit yang baik, karena hal ini merupakan hal sangat penting yang harus diperhatikan demi berjalannya kinerja di rumah sakit yang sesuai sehingga memberikan pengaruh yang bagus pada  kualitas rumah sakit .
1.2.        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka timbul permasalahan, rumusan masalah dalam makalah mengenai organisasi dan manajemen rumah sakit adalah :
a.    Apakah pengertian organisasi manajemen rumah sakit ?
b.    Apa saja jenis- jenis rumah sakit ?
c.    Bagaimana manajemen fungsional dan manajemen mutu di rumah sakit ?
d.    Bagaimana sistem informasi rumah sakit ?
e.    Bagaimana pemecahan masalah dan pengambilan keputusan di rumah sakit ?
f.     Bagaiman pola evaluasi manajemen rumah sakit ?
1.3.        Tujuan
Tujuan Umum dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana organisasi dan manajemen yang ada di dalam rumah sakit. Tujuan ini dapat dijabarkan secara khusus, sebagai berikut :
a.      Untuk mengetahui pengertian organisasi manajemen rumah sakit
b.      Untuk mengetahui jenis- Jenis Rumah Sakit
c.      Untuk mengetahui manajemen fungsional dan manajemen mutu di rumah sakit
d.      Untuk mengetahui sistem informasi rumah sakit
e.      Untuk mengetahui pemecahan masalah dan pengambilan keputusan di rumah sakit
f.       Untuk mengetahui evaluasi manajemen rumah sakit
1.4.        Manfaat
Dari penyusunan makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kepada mahasiswa terkait organisasi dan manajemen di rumah sakit. Sehingga mahasiswa dapat memahami secara lebih rinci dan dapat mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang diperoleh dengan baik .
Pengertian Organisasi Manajemen Rumah Sakit
Organisasi secara etimologi berasal dari bahasa latin organizare, kemudian (inggris) organize yang berarti membentuk suatu kebulatan dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lainnya. Pengertian organisasi menurut Dimok (1996:26), “Organisasi adalah perpaduan secara sistematika dari bagian-bagian yang saling bergantung atau berkaitan untuk membentuk satu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan”.
Sedangkan pendapat tentang organisasi menurut Hermaya (1996:26), “Organisasi adalah tempat atau wahana proses kegiatan kumpulan orang-orang yang bekerja sama mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengerjakan usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan”.
Jadi Organisasi rumah sakit adalah suatu organisasi yang di bangun untuk mempermudah, mempercapat para masyarakat agar lebih efisien jika ingin pergi ke rumah sakit, sehingga prosedur-prosedur yang ada disana semakin mudah untuk di lakukan oleh para pasien atau konsumen-konsumen yang berada di rumah sakit. Serta bukan hanya untuk para pasien saja tapi ini semua suatu organisasi juga berguna untuk para instasi-instasi yang ada di dalam rumah sakit tersebut sehingga mereka semua dapat bekerja dengan lebih mudah, cepat dalam melayani pasien-pasien yang datang ke rumah sakit tersebut dan juga mempermudah kerja mereka sendiri
Sedangkan pengertian manajemen Menurut Koontz and Donnel (1972) , ”Management is getting thing done through the efforts of other people” (Manajemen adalah terlaksananya pekerjaan melalui orang-orang lain).
Menurut G.R. Terry, Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata.
Jadi Manajemen rumah sakit adalah koordinasi antara berbagai sumber daya (unsur manajemen) melalui proses perencanaan, pengorganisasian, kemampuan pengendalian untuk mencapai tujuan rumah sakit seperti: Menyiapkan sumber daya, mengevaluasi efektivitas, mengatur pemakaian pelayanan, efisiensi, Kualitas.
Manajemen di Rumah Sakit haruslah dilaksanakan seperti “bebek merenangi kolam,” tampak tenang di permukaan dan tetap aktif bergerak di bawah permukaan (Wilan, 1990). Hal ini perlu dilakukan karena rumah sakit berhadapan dengan orang khususnya orang sakit sehingga harus tampak tenang di satu pihak. Di pihak lain, karena kompleksnya masalah yang dihadapi di rumah sakit, maka para manajernya harus betul-betul aktif bergerak terus untuk mampu memberi pelayanan yang terbaik.
2.2.        Jenis- Jenis Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan atau pelayanan kesehatan yang lainnya dengan menginap di rumah sakit. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan daruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.  
Jenis dan klasifikasi Rumah Sakit di Indonesia di atur dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada BAB VI pasal 18 sampai dengan pasal 24. Pada pasal 18 dijelaskan bahwa jenis Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya.
1.    Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit di kategorikan menjadi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
a.    Rumah Sakit Umum
Rumah Sakit Umum adalah jenis rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada semua bidang dan jenis penyakit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/Per/III/2010 Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi :
1.    Rumah Sakit Umum Kelas A
        Rumah Sakit Umum Kelas A adalah Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik,  12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) sub spesialis. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A meliputi :
a.  Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana
b.  Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
c.   Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi.
d.  Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik, dan Patologi Anatomi.
e.  Pelayanan Medik Spesialis lain sekurang kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung, Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
f.    Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi,/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi, dan Penyakit Mulut 
g.  Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan.
h.  Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obsteri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan,Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut.
i.    Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
j.    Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih
        Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawwah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di tipa jenis dan ingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum tipe A :
a.  Pada Pelayanan  Medik Dasar minimala harus ada 18 orang dokter umum dan 4 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
b.  Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
c.   Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minmal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
d.  Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
e.  Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut harus ada masing-masing minmal 1 orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap
f.    Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap
g.  Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit
h.  Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
        Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas A harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas A harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
        Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum tipe A minimal terdapat 400 buat tempat tidur.  Sedangkan dari segi administrasi dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas A terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas A paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medik, unsur keperawatan, unsur penungjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
        Contoh : RSU Dr Cipto Mangunkusumo, RS PAD Gatot Soebroto, RS Jiwa Jakarta
2.    Rumah Sakit Umum Kelas B
        Rumah Sakit Umum Kelas B adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (spesialis dasar), 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua) sub spesialis dasar. Kriteria, fasilitas dan Kemampuan Rumah Sakit Kelas B meliputi :
a.  Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana
b.  Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
c.   Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi.
d.  Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik.
e.  Pelayanan Medik Spesialis lain sekurang kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas) pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung, Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
f.    Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi,/Endodonsi, Periodonti
g.  Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan.
h.  Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
i.    Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
        Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kelas B :
a.  Pada Pelayanan  Medik Dasar minimal harus ada 12 orang dokter umum dan 3 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
b.  Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
c.   Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap
d.  Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter spesialis setiap pelayan dengan 4  orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda
e.  Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut harus ada masing-masing minmal 1 orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap
f.    Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap
g.  Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit
h.  Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit
        Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas B harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki oleh Rumah sakit kelas B harus memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas B harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
        Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum kelas B minimal terdapat 200 buat tempat ti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar